| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG
”Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDS- 01/RP-9/Ft.1/ PPNJG /10/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
WIDYA KUSUMA, ST
|
|
Nomor Identitas
Tempat lahir
|
:
:
|
1374010109750001;
Baradatu Lampung;
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
51 tahun / 01 September 1975;
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Syech Ibrahim Musa No. 41/61, RT.002, Kel/Desa. Sigando, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil;
|
|
Pendidikan
|
:
|
Strata I.
|
- PENAHANAN
|
Riwayat Penahanan Terdakwa WIDYA KUSUMA, S.T.
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 14 September 2026 s/d 03 Oktober 2026
|
- Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 04 Oktober 2026 s/d 12 November 2026
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 19 Oktober s/d 07 November 2026
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa ia Terdakwa WIDYA KUSUMA, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Nomor: 900/02/DPUPR-PP/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PUPR Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, bersama-sama dengan Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (CV. SIK) yang bertindak sebagai Penyedia dan Saksi FAISAL ARIF, S.T. selaku Direktur CV. NAFLA CONSULTING yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas (penuntutan masing-masing dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang Jalan Soekarno Hatta No. 84 Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dan/atau di lokasi pekerjaan Pasar Sayur Bukit Surungan Jalan Raden Saleh No.12, Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum :
- Terdakwa melaksanakan perencanaan pekerjaan pada lokasi yang bukan merupakan aset Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan Dokumen Perencanaan yang salah dan tidak dapat digunakan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi;
- Terdakwa tidak melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia;
- Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengendalikan kontrak baik dalam pelaksanaan fisik konstruksi yang dilaksanakan Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. selaku Penyedia melalui CV. SIK maupun kontrak konsultan pengawas yang dilaksanakan oleh Saksi Faisal Arif, S.T. melalui CV. Nafla Conuslting sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang di dalam kontrak;
- Terdakwa bersama-sama Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. selaku penyedia melakukan Perubahan Kontrak/Addendum tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa kajian/justifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan yang menyimpang dari Dokumen Perencana;
- Terdakwa memerintahkan dan/atau menyetujui pembayaran penuh (100%) atas prestasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume sebagaimana kontrak.
Bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3): “Pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa :
- Pasal 7 Ayat (1): Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika pada huruf a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, huruf f, “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”;
- Pasal 11 Ayat (1) huruf a,b,dan l: PPK bertugas “a) Menyusun perencanaan pengadaan, c) menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), d) menetapkan rancangan kontrak, dan i)Mengendalikan Kontrak”;
- Pasal 54 ayat (1): Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
- Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak;
- Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
- Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
- Mengubah jadwal pelaksanaan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang mengatur sebagai berikut:
- Pasal 7 ayat (1): PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas dan kewenangan a. menyusun perencanaan pengadaan; b. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; c. menetapkan rancangan Kontrak; j. mengendalikan Kontrak;
- Pasal 117 ayat (1): Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak.
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, khususnya pada Lampiran II Poin 7.4 mengamanatkan bahwa Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak dan pihak terkait.
- Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022, Lampiran E.2.a. Pelaksanaan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga dilakukan dengan memperhatikan hasil persiapan pengadaan mengamanatkan bahwa PPK dalam melakukan negosiasi harga dengan memperhatikan referensi harga. Selanjutnya pada Lampiran E.2.a.2.c) PPK melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia Katalog Elektronik sebelum pelaksanaan E-Purchasing Katalog. ------------------
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (SIK) sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen), yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan Pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024 Nomor R-596/L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Widya Kusuma, S.T. dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Dinas PUPR Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2024 melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan pada Pasar Sayur Bukit Surungan yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, yang penggunaanya antara lain diperuntukkan bagi penanganan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Tertuang dalam paket pekerjaan berupa Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan dengan Pagu Dana sebesar Rp1.699.689.000,00 (satu miliar enam ratus enam sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan Kode Rekening Belanja Modal Jalan Kota (5.2.04.01.0004) Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Sub Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan.
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor: 900/02/DPUPR-PP/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang penetapan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang tahun anggaran 2024 menunjuk Widya Kusuma, S.T. sebagai PPK.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa Widya Kusuma, S.T. selaku PPK pada Dinas PUPR telah menunjuk, yaitu:
- CV. Geo Engineering Consultans sebagai Konsultan Perencana dengan Direktur saksi ARDON RAHIMI, S.T. dengan Pagu Dana sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp98.451.450,00 (sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) (Kontrak Nomor: 04/PPK-BM.PSDA/PUPR-APBD/Prc.DBH SAWIT/VII-2024 tanggal 11 Juli 2024, masa pelaksanaan 30 hari kalender sampai dengan 10 Agustus 2024);
- CV. Saguri Indah Karya/CV. SIK sebagai Pelaksana/Penyedia dengan Direktur atas nama Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. dengan Pagu Dana sebesar Rp1.699.689.000,00 (satu miliar enam ratus enam sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp1.669.970.078,81 (satu miliar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh satu sen) (Kontrak Nomor: 010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 22 Oktober 2024, masa pelaksanaan 70 hari kalender sampai dengan 30 Desember 2024); dan
- CV. Nafla Consulting sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur saksi FAISAL ARIF, S.T. dengan Pagu Dana sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp75.527.730,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) (Kontrak Nomor: 04/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 22 Oktober 2024, masa pelaksanaan 70 hari kalender sampai dengan 29 Desember 2024).
- Bahwa setelah Terdakwa selaku PPK menandatangani kontrak Konsultan Perencana dengan Saksi ARDON RAHIMI, S.T., pihak Konsultan Perencana memulai pelaksanaan survey lokasi dengan cara Terdakwa mengarahkan lokasi pekerjaan dan pada saat survey perhitungan lokasi kerja, Terdakwa memasukkan lokasi yang belum sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kota Padang Panjang, sehingga pada hasil pekerjaan perencanaan berupa Dokumen Perencana yang diterbitkan oleh CV. Geo Engineering Consultant meliputi tanah yang bukan aset Pemerintah Kota Padang Panjang.
- Bahwa pemilihan Pelaksana/Penyedia pekerjaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing/e-catalog. Dalam pelaksanaannya, terdapat fakta bahwa CV. Saguri Indah Karya (CV. SIK) baru memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sejak Tahun 2023 dan belum memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis (pekerjaan konstruksi jalan), kemudian Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. bekerjasama dengan saksi Dian Ardian, S.T. untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Pasar Sayur Bukit Surungan tersebut tanpa melakukan kontrol atas pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Dian Ardian, S.T. tersebut.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa bersama Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. bersepakat untuk melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan dan menuangkannya dalam Addendum Kontrak Nomor: ADD-01/010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 12 November 2024, perubahan pekerjaan tersebut antara lain :
|
Rincian Pekerjaan
|
( V )
KONTRAK
|
( V )
ADD
|
|
Divisi 1 Umum
|
|
|
|
Mobilisasi/demobilisasi
|
1
|
-
|
|
Penyelenggaraan SMK3
|
1
|
-
|
|
|
|
|
|
Divisi 2 Drainase
|
|
|
|
Galian untuk selokan dan saluran air
|
325,95
|
468,14
|
|
Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cm x 100 cm (precast pabrikasi )
|
15
|
18
|
|
Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )
|
193
|
92,30
|
|
|
|
|
|
Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
|
|
|
|
Galian biasa
|
90
|
204,78
|
|
Penyiapan Badan Jalan
|
936
|
-
|
|
|
|
|
|
Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen
|
|
|
|
Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal
|
154,86
|
153,52
|
|
Lapis pondasi bawah beton kurus
|
77,43
|
37,32
|
|
|
|
|
|
Divisi 7 Struktur
|
|
|
|
Beton structur Fc “20 MPa
|
37,64
|
93,04
|
|
Beton Fc “10 MPa
|
22
|
27,85
|
|
Baja Tulangan Polos BjTP
|
3.704,39
|
8.505,44
|
|
Bekisting
|
-
|
466,24
|
- Bahwa selain dari tambah kurang pekerjaan, perubahan kontrak tersebut juga meliputi perubahan lokasi / ruas jalan yang menjadi tempat pelaksanaan pekerjaan, sebagai dampak dari tindakan Terdakwa yang memasukkan lokasi yang bukan aset Pemerintah Kota Padang Panjang ke dalam dokumen perencanaan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat penolakan dari pemilik tanah.
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. melakukan perubahan kontrak yang telah masuk dalam kategori perubahan desain perencanaaan yang seharusnya Terdakwa selaku PPK harus menyertakan penilaian dan pengkajian dari Konsultan Perencana atas permohonan addendum kontrak dari penyedia tersebut dan juga telah melakukan perubahan kontrak, tanpa justifikasi teknis yang dinilai dan dikaji oleh Konsultan Pengawas.
- Bahwa salah satu item pekerjaan yang juga berubah pada perubahan kontrak yakni Divisi 2 dengan Pekerjaan Saluran berbentuk U Tipe 5 (precast pabrikasi) sebanyak 193 buah menjadi pekerjaan saluran pengecoran di tempat.
- Bahwa Addendum kontrak tersebut didasarkan pada keterangan pihak Penyedia yang menyampaikan bahwa stok U-Ditch tipe 5 (precast/pabrikasi) tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan sampai dengan akhir tahun, sedangkan berdasarkan dokumen Purchasing Order (PO) dari supplier PT. Kunango Jantan dan PT. Jaya Sentrikon diperoleh fakta bahwa pihak Penyedia baru melakukan PO untuk U-Ditch tipe 5 (Precast Pabrikasi) pada tanggal 14 November 2024 sebanyak 50 (lima puluh) unit pada PT. Kunango Jantan dan 22 (dua puluh dua) unit pada PT. Jaya Sentrikon pada tanggal 19 November 2024, sementara addendum kontrak dilakukan pada tanggal 12 November 2024 sehingga alasan Terdakwa bersama Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. dalam melakukan addendum kontrak karena ketidaktersediaan U-Ditch tidak mencukupi adalah tidak benar.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Terdakwa selaku PPK yang seharusnya mengendalikan kontrak tidak melaksanakan fungsi pengendalian tersebut, karena Terdakwa tidak pernah turun langsung ke lokasi pekerjaan dan menyerahkan sepenuhnya pengawasan pekerjaan kepada saksi Faisal Arif, S.T., menyebabkan adanya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana ditemukan dalam pemeriksaan Ahli Teknis.
- Bahwa berdasarkan Laporan Bantuan Tenaga Ahli dengan surat Tugas No : 227/B/A-UIR/5-2026 tanggal 15 Juli 2026 yang dibuat oleh Ahli Teknis Prof. Dr. Ir. H. SUGENG WIYONO, MMT dari Universitas Islam Riau, terhadap pengecekan kondisi fisik dan mutu pembangunan Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Kota Padang Panjang, terdapat kelebihan pembayaran berdasarkan perhitungan volume pekerjaan jalan dan saluran dilapangan yang terlaksana yaitu:
- Saluran U – Ditch sebesar 52,07 m?3;
- Beton semen dengan anyaman tulangan tunggal sebesar 13,3 m?3;
- Lapis pondasi bawah beton kurus sebesar 18,33 m?3;
- Beton struktur Fc’20 Mpa sebesar 13,3 m?3;
- Baja tulangan polos BjTP 280 sebesar 698,6 kg
Dan Item Pekerjaan Beton Fc’10 Mpa pada Divisi 7 Struktur sebesar 27,85 m?3; yang tidak ditemukan di lapangan.
|
Rincian Pekerjaan
|
Satuan
|
( V )
Final Quantitie
|
Hasil Perhitungan Audit
|
|
Divisi 1 Umum
|
|
|
|
|
Mobilisasi/demobilisasi
|
Ls
|
-
|
1
|
|
Penyelenggaraan SMK3
|
Ls
|
-
|
1
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 2 Drainase
|
|
|
|
|
Galian untuk selokan dan saluran air
|
M3
|
468,14
|
362,65
|
|
Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )
|
M1
|
18
|
18
|
|
Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )
|
M1
|
92,30
|
40,23
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
|
|
|
|
|
Galian biasa
|
M3
|
204,78
|
178,04
|
|
Penyiapan Badan Jalan
|
M3
|
0
|
-
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen
|
|
|
|
|
Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal
|
M3
|
153,52
|
143,11
|
|
Lapis pondasi bawah beton kurus
|
M3
|
37,32
|
18,99
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 7 Struktur
|
|
|
|
|
Beton structur Fc “20 MPa
|
M3
|
93,04
|
79,74
|
|
Beton Fc “10 MPa
|
M3
|
27,85
|
-
|
|
Baja Tulangan Polos BjTP
|
Kg
|
8.505.44
|
7.806,84
|
|
Bekisting
|
Kg
|
466,24
|
466,24
|
- Bahwa tindakan Terdakwa bersama Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. yang melakukan perubahan kontrak tanpa adanya justifikasi teknis sehingga perubahan item pekerjaan tidak memiliki dasar yang benar serta tanpa didukung dengan pengujian teknis dari Konsultan Perencana dalam perubahan kontrak, serta Terdakwa yang tidak melakukan tanggung jawab pengendalian kontrak. Sehingga CV. SIK menerima pembayaran dalam pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Kota Padang Panjang dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 24 Oktober 2024 sebesar Rp443.444.757,64
- Tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp355.494.880,95
- Tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp679.209.553,22
telah mengakibatkan terdapatnya kekurangan perhitungan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran kepada CV. SIK selaku Penyedia sebagai berikut:
Nilai Pekerjaan Yang Benar Terpasang dan Dikerjakan
|
Rincian Pekerjaan
|
Stn
|
Audit
|
Harga
|
Jumlah
|
|
Divisi 1 Umum
|
|
|
|
|
|
Mobilisasi/demobilisasi
|
Ls
|
1
|
33.884.970.00
|
33.884.970.00
|
|
Penyelenggaraan SMK3
|
Ls
|
1
|
29.782.366,34
|
29.782.366,34
|
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 2 Drainase
|
|
|
|
|
|
Galian untuk selokan dan saluran air
|
M3
|
362,65
|
43.124,79
|
15.639.205,09
|
|
Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cm x 100cm (precast pabrikasi )
|
M1
|
18
|
7.386.867,88
|
132.963.621,84
|
|
Saluran berbentuk U Tipe 5S ( precast pabrikasi )
|
M1
|
40,23
|
2.796.490.25
|
112.512.171,00
|
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
|
|
|
|
|
|
Galian biasa
|
M3
|
178,04
|
38.671,54
|
6.885.080,98
|
|
Penyiapan Badan Jalan
|
M3
|
-
|
3.669,11
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen
|
|
|
|
|
|
Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal
|
M3
|
143,11
|
2.757.361,86
|
394.612.928,39
|
|
Lapis pondasi bawah beton kurus
|
M3
|
18,99
|
1.824.675,62
|
34.652.519,62
|
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 7 Struktur
|
|
|
|
|
|
Beton structur Fc “20 MPa
|
M3
|
79,74
|
2.821.817,19
|
225.022.873,60
|
|
Beton Fc “10 MPa
|
M3
|
-
|
1.623.700,70
|
-
|
|
Baja Tulangan Polos BjTP
|
Kg
|
7.806,84
|
15.951,08
|
124.527.526,25
|
|
Bekisting
|
Kg
|
466,24
|
186.158,70
|
86.794.632,29
|
|
JUMLAH
|
1.197.277.895,41
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa melaksanakan perencanaan pekerjaan pada lokasi yang bukan merupakan aset Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan Dokumen Perencanaan yang salah dan tidak dapat digunakan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, khususnya pada Lampiran II Poin 7.4 mengamanatkan bahwa Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak dan pihak terkait.
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/ kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia, sehingga bertentangan dengan ketentuan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022, Lampiran E.2.a. Pelaksanaan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga dilakukan dengan memperhatikan hasil persiapan pengadaan mengamanatkan bahwa PPK dalam melakukan negosiasi harga dengan memperhatikan referensi harga. Selanjutnya pada Lampiran E.2.a.2.c) PPK melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog. Elektronik kepada Penyedia Katalog Elektronik sebelum pelaksanaan E-Purchasing Katalog.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengendalikan kontrak baik dalam pelaksanaan fisik konstruksi yang dilaksanakan Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. selaku Penyedia melalui CV. SIK maupun kontrak konsultan pengawas yang dilaksanakan oleh Saksi Faisal Arif, S.T. melalui CV. Nafla Conuslting sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang di dalam kontrak, sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa :
- Pasal 7 Ayat (1): Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika pada huruf a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa, huruf f, “menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara”;
- Pasal 11 Ayat (1) huruf a, c, d, dan i: PPK bertugas “a) Menyusun perencanaan pengadaan, c)menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), d) menetapkan rancangan kontrak, dan i) Mengendalikan Kontrak”.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, yang mengatur sebagai berikut:
- Pasal 7 ayat (1): PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas dan kewenangan a. menyusun perencanaan pengadaan; b. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; c. menetapkan rancangan Kontrak; j. mengendalikan Kontrak;
- Pasal 117 ayat (1): Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi. Helmy Gunawan Z, S.T. selaku penyedia melakukan Perubahan Kontrak / Addendum tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa kajian/justifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan yang menyimpang dari Dokumen Perencana, sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa:
- Pasal 54 ayat (1): Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
- Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
- Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
- Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
- Mengubah jadwal pelaksanaan.
Untuk teknis pelaksanaannya, dapat dilaksanakan secara administrasi manual tanpa harus melalui mekanisme aplikasi katalog elektronik, karena ranahnya sudah tahapan Pelaksanaan Kontrak. Setelah dokumen justifikasi teknis dibuat, maka penyedia mengajukan secara tertulis perubahan kontrak ke Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK). Kemudian pejabat penandatanganan kontrak dapat meminta bantuan dari konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis untuk melakukan penilaian dan pengkajian atas permohonan dari penyedia tersebut. Setelah dilakukan kajian secara teknis sesuai dengan penilaian lapangan dan regulasi yang berlaku, maka konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis melaporkan Kembali ke PPK, apakah permohonan tersebut dapat dilanjutkan dan disetujui. Berdasarkan pertimbangan dari konsultan pengawas dan/atau Tim Teknis, maka PPK dapat menyetujui atau menolak permohonan perubahan kontrak. Jika PPK setuju, maka dilanjutkan dengan Penandatangan Perubahan Kontrak (Addendum), yang memuat terhadap hal-hal apa saja yang dilakukan perubahan.
- Bahwa Terdakwa memerintahkan dan/atau menyetujui pembayaran penuh (100%) atas prestasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume sebagaimana kontrak, bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3): “Pejabat yang menandatangani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Bahwa timbulnya kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini adalah akibat dari tindakan Terdakwa Widya Kusuma, S.T. yang tidak dapat mengendalikan pelaksanaan kontrak dengan bertanggungjawab dan sebaik-baiknya, Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. yang tidak melaksanakan tanggungjawab kontrak dengan baik, serta Saksi Faisal Arif, S.T. Konsultan Pengawas yang tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya berdasarkan kontrak di lapangan. Nilai kerugian keuangan negara merupakan kerugian bersih (net loss), yaitu sebesar selisih antara jumlah yang telah dibayarkan dengan nilai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang dalam kegiatan ini jumlah yang telah dibayarkan adalah Rp1.504.477.548,48 (satu miliar lima ratus empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah empat puluh delapan sen) – jumlah pekerjaan yang terpasang adalah Rp1.197.277.895,41 (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah empat puluh satu sen) sehingga selisihnya sebesar Rp307.199.653.07 (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga koma tujuh sen). Nilai tersebut merupakan kerugian Keuangan Negara yang aktual dan dapat dihitung secara pasti berdasarkan bukti audit yang diperoleh sesuai dengan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Tim Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: R-596/L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa ia Terdakwa WIDYA KUSUMA, S.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Nomor: 900/02/DPUPR-PP/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PUPR Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, bersama-sama dengan Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. selaku Direktur CV. SAGURI INDAH KARYA (SIK) yang bertindak sebagai Penyedia dan Saksi FAISAL ARIF, S.T. selaku Direktur CV. NAFLA CONSULTING yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas (penuntutan masing-masing dalam berkas perkara terpisah), dalam kurun waktu pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang Jalan Soekarno Hatta No. 84 Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang dan/atau di lokasi pekerjaan Pasar Sayur Bukit Surungan Jalan Raden Saleh No.12, Bukit Surungan, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. selaku Direktur CV. Saguri Indah Karya (SIK) sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu:
- Terdakwa melaksanakan perencanaan pekerjaan pada lokasi yang bukan merupakan aset Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan Dokumen Perencanaan yang salah dan tidak dapat digunakan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi;
- Terdakwa tidak melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia;
- Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengendalikan kontrak baik dalam pelaksanaan fisik konstruksi yang dilaksanakan Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. selaku Penyedia melalui CV. SIK maupun kontrak konsultan pengawas yang dilaksanakan oleh Saksi Faisal Arif, S.T. melalui CV. Nafla Conuslting sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang di dalam kontrak;
- Terdakwa bersama-sama Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. selaku penyedia melakukan Perubahan Kontrak/Addendum tanpa alasan yang dapat dibenarkan, tanpa kajian/justifikasi teknis, serta perubahan pekerjaan yang menyimpang dari Dokumen Perencana;
- Terdakwa memerintahkan dan/atau menyetujui pembayaran penuh (100%) atas prestasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume sebagaimana kontrak.
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp307.199.653,07,- (tiga ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan Pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024 Nomor R-596 /L.3/Hs/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Widya Kusuma, S.T. dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa Dinas PUPR Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2024 melaksanakan Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan pada Pasar Sayur Bukit Surungan yang sumber pendanaannya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, yang penggunaanya antara lain diperuntukkan bagi penanganan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Tertuang dalam paket pekerjaan berupa Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan dengan Pagu Dana sebesar Rp1.699.689.000,00 (satu miliar enam ratus enam sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan Kode Rekening Belanja Modal Jalan Kota (5.2.04.01.0004) Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Sub Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor: 900/02/DPUPR-PP/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang penetapan pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang tahun anggaran 2024 menunjuk Widya Kusuma, S.T. sebagai PPK. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya di Pasal 11 mengamanatkan bahwa PPK memiliki tugas:
- Menyusun perencanaan pengadaan;
- Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menetapkan rancangan kontrak;
- Menetapkan HPS;
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepaja Penyedia;
- Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Mengendalikan kontrak;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menilai kinerja Penyedia;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
- Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Nomor: 900/02/DPUPR-PP/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PUPR Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, Terdakwa selaku PPK memiliki tugas pokok dan wewenang sebagai berikut:
-
-
-
- PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi:
- Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
Dalam menetapkan Spesifikasi Teknis tersebut, PPK memperhatikan Spesifikasi Teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/penerima
- Harga Perkiraan Sendiri; dan
- Rancangan Kontrak.
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Menandatangani kontrak;
Pada tingkat OPD, PPK menandatangani kontrak berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA.
- Melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengendalikan Pelaksana Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan Barang/Jasa kepada PA/ KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Barang/Jasa kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
-
-
-
- Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan PPK dapat:
- Mengusulkan kepada PA/KPA
- Perubahan paket pekrjaan; dan/atau
Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan total nilai paket pekerjaan maupun harga satuan.
- Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
- Menetapkan Tim Pendukung;
Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.
- Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Yang dimaksud dengan tim pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) adalah tim yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi barang/jasa pada rapat penjelasan.
- Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa WIDYA KUSUMA, S.T. selaku PPK pada Dinas PUPR telah menunjuk, yaitu:
-
-
-
-
- CV. Geo Engineering Consultans sebagai Konsultan Perencana dengan Direktur saksi ARDON RAHIMI, S.T. dengan Pagu Dana sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp98.451.450,00 (sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) (Kontrak Nomor: 04/PPK-BM.PSDA/PUPR-APBD/Prc.DBH SAWIT/VII-2024 tanggal 11 Juli 2024, masa pelaksanaan 30 hari kalender sampai dengan 10 Agustus 2024);
- CV. Saguri Indah Karya/CV. SIK sebagai Pelaksana/Penyedia dengan Direktur saksi HELMY GUNAWAN Z, S.T. dengan Pagu Dana sebesar Rp1.699.689.000,00 (satu miliar enam ratus enam sembilan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp1.669.970.078,81 (satu miliar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh satu sen) (Kontrak Nomor: 010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 22 Oktober 2024, masa pelaksanaan 70 hari kalender sampai dengan 30 Desember 2024); dan
- CV. Nafla Consulting sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur saksi FAISAL ARIF, S.T. dengan Pagu Dana sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan nilai kontrak sebesar Rp75.527.730,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) (Kontrak Nomor: 04/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 22 Oktober 2024, masa pelaksanaan 70 hari kalender sampai dengan 29 Desember 2024). ---
- Bahwa setelah Terdakwa selaku PPK menandatangani kontrak Konsultan Perencana dengan saksi ARDON RAHIMI, S.T., pihak Konsultan Perencana memulai pelaksanaan survey lokasi dengan cara Terdakwa mengarahkan lokasi pekerjaan dan pada saat survey perhitungan lokasi kerja, Terdakwa memasukkan lokasi yang belum sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kota Padang Panjang, sehingga pada hasil pekerjaan perencanaan berupa Dokumen Perencana yang diterbitkan oleh CV. Geo Engineering Consultant meliputi tanah yang bukan aset Pemerintah Kota Padang Panjang.
- Bahwa pemilihan Pelaksana/Penyedia pekerjaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing/e-catalog. Dalam pelaksanaannya, terdapat fakta bahwa CV. Saguri Indah Karya (CV. SIK) baru memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sejak Tahun 2023 dan belum memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis (pekerjaan konstruksi jalan), kemudian saksi Helmy Gunawan Z, S.T. bekerjasama dengan saksi Dian Ardian, S.T. untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Pasar Sayur Bukit Surungan tersebut tanpa melakukan kontrol atas pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi Dian Ardian, S.T. tersebut.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa bersama saksi Helmy Gunawan Z, S.T. bersepakat untuk melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan dan menuangkannya dalam Addendum Kontrak Nomor: ADD-01/010/PPK-BM.PSDA/RJPSBS-PP/X-2024 tanggal 12 November 2024, perubahan pekerjaan tersebut antara lain:
|
Rincian Pekerjaan
|
( V )
KONTRAK
|
( V )
ADD
|
|
Divisi 1 Umum
|
|
|
|
Mobilisasi/demobilisasi
|
1
|
-
|
|
Penyelenggaraan SMK3
|
1
|
-
|
|
|
|
|
|
Divisi 2 Drainase
|
|
|
|
Galian untuk selokan dan saluran air
|
325,95
|
468,14
|
|
Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cm x 100 cm (precast pabrikasi )
|
15
|
18
|
|
Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )
|
193
|
92,30
|
|
|
|
|
|
Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
|
|
|
|
Galian biasa
|
90
|
204,78
|
|
Penyiapan Badan Jalan
|
936
|
-
|
|
|
|
|
|
Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen
|
|
|
|
Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal
|
154,86
|
153,52
|
|
Lapis pondasi bawah beton kurus
|
77,43
|
37,32
|
|
|
|
|
|
Divisi 7 Struktur
|
|
|
|
Beton structur Fc “20 MPa
|
37,64
|
93,04
|
|
Beton Fc “10 MPa
|
22
|
27,85
|
|
Baja Tulangan Polos BjTP
|
3.704,39
|
8.505,44
|
|
Bekisting
|
-
|
466,24
|
- Bahwa selain dari tambah kurang pekerjaan, perubahan kontrak tersebut juga meliputi perubahan lokasi/ruas jalan yang menjadi tempat pelaksanaan pekerjaan, sebagai dampak dari tindakan Terdakwa yang memasukkan lokasi yang belum sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kota Padang Panjang ke dalam dokumen perencanaan sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat penolakan dari pemilik tanah.
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. melakukan perubahan kontrak yang telah masuk dalam kategori perubahan desain perencanaaan yang seharusnya Terdakwa selaku PPK harus menyertakan penilaian dan pengkajian dari Konsultan Perencana atas permohonan addendum kontrak dari penyedia tersebut dan juga telah melakukan perubahan kontrak, tanpa justifikasi teknis yang dinilai dan dikaji oleh Konsultan Pengawas.
- Bahwa salah satu item pekerjaan yang juga berubah pada perubahan kontrak yakni Divisi 2 dengan Pekerjaan Saluran berbentuk U Tipe 5 (precast pabrikasi) sebanyak 193 buah menjadi pekerjaan saluran pengecoran di tempat.
- Bahwa Addendum kontrak tersebut didasarkan pada keterangan pihak Penyedia yang menyampaikan bahwa stok U-Ditch tipe 5 (precast/pabrikasi) tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan sampai dengan akhir tahun, sedangkan berdasarkan dokumen Purchasing Order (PO) dari supplier PT. Kunango Jantan dan PT. Jaya Sentrikon diperoleh fakta bahwa pihak Penyedia baru melakukan PO untuk U-Ditch tipe 5 (Precast Pabrikasi) pada tanggal 14 November 2024 sebanyak 50 (lima puluh) unit pada PT. Kunango Jantan dan 22 (dua puluh dua) unit pada PT. Jaya Sentrikon pada tanggal 19 November 2024, sementara addendum kontrak dilakukan pada tanggal 12 November 2024 sehingga alasan Terdakwa bersama saksi Helmy Gunawan Z, S.T. dalam melakukan addendum kontrak karena ketidaktersediaan U-Ditch tidak mencukupi adalah tidak benar.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Terdakwa selaku PPK yang seharusnya mengendalikan kontrak tidak melaksanakan fungsi pengendalian tersebut, karena Terdakwa tidak pernah turun langsung ke lokasi pekerjaan dan menyerahkan sepenuhnya pengawasan pekerjaan kepada saksi Faisal Arif, S.T., menyebabkan adanya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana ditemukan dalam pemeriksaan Ahli Teknis.
- Bahwa berdasarkan Laporan Bantuan Tenaga Ahli dengan surat Tugas No : 227/B/A-UIR/5-2026 tanggal 15 Juli 2026 yang dibuat oleh Ahli Teknis Prof. Dr. Ir. H. SUGENG WIYONO, MMT dari Universitas Islam Riau, terhadap pengecekan kondisi fisik dan mutu pembangunan Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Kota Padang Panjang, terdapat kelebihan pembayaran berdasarkan perhitungan volume pekerjaan jalan dan saluran dilapangan yang terlaksana yaitu:
- Saluran U – Ditch sebesar 52,07 m?3;
- Beton semen dengan anyaman tulangan tunggal sebesar 13,3 m?3;
- Lapis pondasi bawah beton kurus sebesar 18,33 m?3;
- Beton struktur Fc’20 Mpa sebesar 13,3 m?3;
- Baja tulangan polos BjTP 280 sebesar 698,6 kg
Dan Item Pekerjaan Beton Fc’10 Mpa pada Divisi 7 Struktur sebesar 27,85 m?3; yang tidak ditemukan di lapangan.
|
Rincian Pekerjaan
|
Satuan
|
( V )
Final Quantitie
|
Hasil Perhitungan Audit
|
|
Divisi 1 Umum
|
|
|
|
|
Mobilisasi/demobilisasi
|
Ls
|
-
|
1
|
|
Penyelenggaraan SMK3
|
Ls
|
-
|
1
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 2 Drainase
|
|
|
|
|
Galian untuk selokan dan saluran air
|
M3
|
468,14
|
362,65
|
|
Gorong gorong beton bertulang ukuran 100 cmx 100cm (precast pabrikasi )
|
M1
|
18
|
18
|
|
Saluran berbentuk U Tipe 5 ( precast pabrikasi )
|
M1
|
92,30
|
40,23
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
|
|
|
|
|
Galian biasa
|
M3
|
204,78
|
178,04
|
|
Penyiapan Badan Jalan
|
M3
|
0
|
-
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan perkerasan beton semen
|
|
|
|
|
Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal
|
M3
|
153,52
|
143,11
|
|
Lapis pondasi bawah beton kurus
|
M3
|
37,32
|
18,99
|
|
|
|
|
|
|
Divisi 7 Struktur
|
|
|
|
|
Beton structur Fc “20 MPa
|
M3
|
93,04
|
79,74
|
|
Beton Fc “10 MPa
|
M3
|
27,85
|
-
|
|
Baja Tulangan Polos BjTP
|
Kg
|
8.505.44
|
7.806,84
|
|
Bekisting
|
Kg
|
466,24
|
466,24
|
- Bahwa tindakan Terdakwa bersama Saksi Helmy Gunawan Z, S.T. yang melakukan perubahan kontrak tanpa adanya justifikasi teknis sehingga perubahan item pekerjaan tidak memiliki dasar kajian teknis tanpa mengikutsertakan Konsultan Perencana dalam perubahan kontrak, serta Terdakwa yang tidak melakukan tanggungjawab pengendalian kontrak. Sehingga CV. SIK menerima pembayaran dalam pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Kota Padang Panjang dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 24 Oktober 2024 sebesar Rp443.444.757,64
- Tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp355.494.880,95
- Tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp679.209.553,22
telah mengakibatkan terdapatnya kekurangan perhitungan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran kepada CV. SIK selaku Penyedia sebagai berikut:
Nilai pekerjaan yang benar terpasang dan dikerjakan
|
Rincian Pekerjaan
|
Stn
|
Audit
|
Harga
|
Jumlah
|
|
Divisi 1 Umum
|
|
|
|
|
|
Mobilisasi/demobilisasi
|
Ls
|
1
|
33.884.970.00
|
33.884.970.00
|
|
Penyelenggaraan SMK3
|
Ls
|
1
|
29.782.366,34
|
29.782.366,34
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|