| Petitum Permohonan |
Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (PERUSDA) Kemakmuran Mentawai tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan berdasarkan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) angka KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) angka KUHPidana, lebih subsidair Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pada dasarnya PEMOHON sangat taat serta menjunjung tinggi bahwa hukum harus di tegakkan tanpa menodai keadilan sebagaimana yang di citacitakan dalam aturan perundang-undangan, maka oleh karena itu PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |