| Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR
--------- Bahwa ia terdakwa JUFRI DARWIS selaku Penyelenggara Negara, yakni sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat periode tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-568-2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu:
- Perjalanan dinas fiktif;
- Perjalanan dinas yang pembayaran bill hotel tidak sesuai dengan fakta;
- Perjalanan dinas tidak sesuai dengan jadwal penugasan
yang dilakukan antara tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal 29 November 2018 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat Jl. Pertanian Padang Tujuh, Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan memperkayag diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp86.137.200,- (Delapan Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2018, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 mengacu kepada Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 57 Tahun 2018, tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat TA 2018, Peraturan Bupati tersebut diantaranya mengatur mengenai komponen biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representatif, sewa kendaraan dalam kota dan bahan bakar minyak.
- Bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dinas diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan Surat Tugas dari Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman Barat sedangkan PPTK kegiatan perjalanan dinas berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
- Bahwa Mekanisme yang digunakan untuk pembayaran biaya transportasi, biaya penginapan, sewa kendaraan dalam kota dan biaya bahan bakar adalah mekanisme biaya riil (at cost) dengan melampirkan bukti-bukti riil sesuai yang dibayarkan, sedangkan untuk uang harian dan uang representatif dibayarkan secara lumpsum.
- Bahwa untuk pembiayaan kegiatan perjalanan dinas tersebut, pelaksana perjalanan dinas diberikan uang muka sebesar 30% sesuai dengan standar biaya Kabupaten Pasaman Barat untuk biaya penginapan yang diberikan melalui transfer rekening, sedangkan sisanya dibayarkan setelah selesai melakukan perjalanan dinas dengan melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban berupa bill hotel, kwitansi sewa mobil, boardingpass dan tiket pesawat yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas kepada PPTK sebagai kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
- Bahwa adapun proses mekanisme perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
- Belanja perjalanan dinas kegiatan kunjungan kerja dan bimbingan teknis dibayarkan dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai uang muka perjalanan dinas;
- Belanja perjalanan dinas kegiatan konsultasi dibayarkan dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
- Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas melalui pendamping atau secara langsung kepada PPTK. Selanjutnya PPTK memeriksa dan menyusun bukti pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Subbagian Keuangan dan seterusnya ke Kasubbag Verifikasi dan Perbendaharaan untuk diperiksa kelengkapannya sebagai dasar pembayaran biaya perjalanan dinas;
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya menerima bukti yang disampaikan oleh pendamping ataupun pelaksana perjalanan dinas untuk diperiksa kelengkapannya dan disusun sebagai laporan untuk diteruskan ke subbagian keuangan;
- Subbagian keuangan hanya menerima laporan berupa bukti pelaksanaan perjalanan dinas dari PPTK untuk diperiksa kelengkapannya dan kesesuaian dengan standar biaya yang telah ditetapkan. Atas bukti yang belum lengkap atau standar biaya yang tidak sesuai, akan dikembalikan kepada PPTK untuk dilengkapi;
- Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Keuangan wajib untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran materil dari dokumen bukti-bukti pertanggungjawaban yang dijadikan dasar untuk melakukan pencairan.
- Bahwa komponen biaya yang dibayarkan dalam kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
- Uang harian (uang makan, transport lokal dan uang saku);
- Biaya penginapan;
- Biaya transportasi (darat / udara);
- Uang representasi.
- Bahwa untuk komponen biaya yang dibayarkan dalam kegiatan Bimtek terdiri dari:
- Biaya penginapan;
- Biaya transportasi (darat / udara);
- Uang transport lokal;
- Uang saku.
- Bahwa pada kurun waktu tahun anggaran 2018, Terdakwa JUFRI DARWIS telah melaksanakan 15 (lima belas) kali perjalanan dinas, yaitu sebagai berikut:
- Kunker anggota Banggar ke DPRD Kab. Bekasi Propinsi Jawa Barat untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Tentang Masalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD TH 2017 tanggal 16 s/d 18 Januari 2018, menginap di Hotel Horisson Bekasi.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasbar Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Dan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Serta Pertanggung Jawaban Keuangan DPRD di Jakarta tanggal 28 Januari s/d 01 Februari 2018, menginap di Hotel Haris Tebet.
- Koordinasi dan Konsultasi Tentang Sosialisasi Program Hutan Kemasyarakatan di Pasaman Barat Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta tanggal 02 s/d 04 April 2018, menginap di Hotel Haris Tebet.
- Koordinasi Dan Kosultasi Tentang Proses Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir Ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB - KUMKM) di Jakarta tanggal 05 s/d 07 Maret 2018, menginap di Hotel Haris Tebet.
- Kunker komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat ke badan Pelayanan Perizinan terpadu Kota Tangerang Selatan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten tanggal 10 s/d 14 April 2018, menginap di Hotel Bandara Internasional.
- Kunker Pansus II DPRD Kab. Pasaman Barat pembahasan Ranperda ttg Kebijakan Akuntansi PPK BLUD RSUD Pasbar Ke RSUD Kota Bogor Dan Kantor DPRD Kota Bogor Jawa Barat tanggal 22 s/d 26 April 2018, menginap di Hotel Haris Sentul City.
- Melaksanakn Kunker Pansus II Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Kab. Pasbar No. 9 Th 2017 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum Ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dan Kantor DPRD Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat tanggal 13 s/d 17 Mei 2018, menginap di Hotel Haris Bekasi.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Pasbar tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Dan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Daerah di Batam- Kepulauan tanggal 25 s/d 29 Mei 2018, menginap di Hotel Harris Batam Center.
- Koordinasi dan Konsultasi tentang Sosialisasi Kelompok Usaha Bersama Ke Kementerian Sosial Ri di Jakarta tanggal 01 s/d 03 Juli 2018, menginap di Hotel Haris Tebet.
- Kunker Komisi I dalam Rangka Kunker Pimpinan Dan Anggota DPRD Ke Bagian Tata Pemerintahan Kota Depok dan DPRD Kota Depok Provinsi Jawa Barat Untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Tentang Fasilitas Penyelesaian Konflik Pertahanan tanggal 18 s/d 22 Juli 2018, menginap di Hotel Santika Depok
- Melaksanakan Kunker Pansus III dalam rangka Pembahasan Ranperda ttg Pembentukan Nagari di Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau di Kabupaten Pasaman Barat ke Kantor Setda Kabupaten Bekasi dan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat tanggal 6 s/d 10 November 2018, menginap di Hotel Haris Sentul City
- Kunker Pansus II DPRD Kab Pasaman Barat dalam rangka melaksanakan Kunker pembahasan ranperda tentang Pembentukan Nagari di Kecamatan Talamau, Kecamatan Pasaman, Kec. Gunung Tuleh di Kabupaten Pasaman Barat Ke Kantor DPRD Kab Bekasi dan Kantor Bupati Kab Tanggerang Prov. Banten tanggal 25 s/d 29 November 2018, menginap di Hotel Aryaduta Lippo Village
- Koordinasi dan Konsultasi Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat OPD Kabupaten/Kota Ke Komisi ASN di Jakarta tanggal 12 s/d 14 Juli 2018.
- Kunker Anggota Banggar Ke DPRD Kota Batam dan serta BPKAD Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Penyusunan APBD 2019 tanggal 14 s/d 18 Oktober 2018
- Koordinasi dan Konsultasi Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Tata Pelaksanaan Pemerintahan yang ada Ke Kantor DPRD Kota Medan tanggal 03 s/d 05 Mei 2018.
- Bahwa dalam perjalanan dinas tersebut Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan tidak sesuai senyatanya (fiktif) yaitu Tidak melaksanakan perjalanan dinas, Penginapan tidak sesuai senyatanya, dan perjalanan dinas tidak sesuai jadwal penugasan dengan rincian :
- Bahwa dari 15 (lima belas) perjalanan dinas tersebut di atas, terdapat 2 (dua) kali perjalanan dinas yang mana Terdakwa JUFRI DARWIS tidak mengikuti perjalanan dinas tersebut akan tetapi dibuat pertanggungjawaban seolah-olah Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tersebut (fiktif), kemudian dari perjalanan dinas fiktif yang tidak diikuti oleh Terdakwa JUFRI DARWIS juga mengambil bill hotel tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Adapun 2 (dua) kali perjalanan dinas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Perjalanan dinas melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat OPD Kabupaten/Kota Ke Komisi ASN di Jakarta tanggal 12 s/d 14 Juli 2018 dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/161/SPPD/DPRD/Pasbar-2018 tanggal 11 Juli 2018 dengan rincian pembayaran perjalanan dinas yang dibayarkan dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS) sebagai berikut:
- Uang Harian Rp2.700.00,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Uang representasi Rp450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Transportasi/ Tiket (PP) Rp2.799.000,00,-(Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- Transportasi Bandara/ Lokal (Taxi) Rp512.000,00,-(Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Penginapan Rp2.972.000,00,- (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
Dengan total pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp9.433.000,00,- (Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) sesuai kwitansi Nomor 115/SPM/LS-BJ-SPPD/SETWAN/2018 tanggal 26 Juli 2018.
Perjalanan dinas Koordinasi dan Konsultasi Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat OPD Kabupaten/Kota Ke Komisi ASN di Jakarta tanggal 12 s/d 14 Juli 2018 tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa JUFRI DARWIS menyiapkan pertanggungjawaban fiktif khususnya terkait bill hotel dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/161/SPPD/DPRD/Pasbar-2018 tanggal 11 Juli 2018 dan Terdakwa JUFRI DARWIS memberikan bukti pertanggungjawaban berupa tiket nomor penerbangan pergi 9902155314372, tiket nomor penerbangan pulang 9902155404332, Biaya Transportasi dan Bill Hotel haris Hotel Jakarta.
- Perjalanan dinas Kunker Anggota Banggar Ke DPRD Kota Batam dan serta BPKAD Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Penyusunan APBD 2019 tanggal 14 s/d 18 Oktober 2018 dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/261/SPPD/DPRD/Pasbar-2018 tanggal 10 Oktober 2018 dengan rincian pembayaran perjalanan dinas yang dibayarakan dengan mekanisme pembayaran TU/GU sebagai berikut:
- Uang Harian Rp4.500.00,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Uang representasi Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Transportasi/Tiket (PP) Rp1.298.000,00,-(Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah);
- Transportasi Bandara/Lokal Rp274.000,00,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)
- Penginapan Rp7.400.00,00,- (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
Dengan total pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp14.222.000,00,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) sesuai kwitansi Nomor 022/KWT-NT/TU-22/SETWAN/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Perjalanan dinas Kunker Anggota Banggar Ke DPRD Kota Batam dan serta BPKAD Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Penyusunan APBD 2019 tanggal 14 s/d 18 Oktober 2018 tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa JUFRI DARWIS menyiapkan pertanggungjawaban fiktif khususnya terkait bill hotel dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/261/SPPD/DPRD/Pasbar-2018 tanggal 10 Oktober 2018 dan Terdakwa JUFRI DARWIS memberikan bukti pertanggungjawaban berupa tiket nomor penerbangan pergi 9902167551164, tiket nomor penerbangan pulang 9902167848080, Biaya Transportasi dan Bill Hotel Harris Hotel Batam Center
-
- Bahwa Terdakwa JUFRI DARWIS juga melakukan perjalanan dinas sebanyak 12 (dua belas) kali perjalanan dinas dengan melampirkan bukti pertangungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai faktanya khususnya pada Bill Hotel (penginapan) yang pembayaran perjalanan dinas tersebut menggunakan mekanisme pembayaran Langsung (LS), Tambah Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) antara lain:
- Kunker anggota Banggar ke DPRD Kab. Bekasi Propinsi Jawa Barat untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Masalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD TH 2017 tanggal 16 s/d 18 Januari 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/02/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 08 Januari 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di hotel Horisson Bekasi dengan pembayaran hotel sebesar Rp9.680.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : KWT/TU 01/SETWAN/2018.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasbar Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Dan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Serta Pertanggung Jawaban Keuangan DPRD di Jakarta tanggal 28 Januari s/d 01 Februari 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/06/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 26 Januari 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di hotel Harris Hotel Jakarta dengan pembayaran hotel sebesar Rp6.048.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi YUHENRI sesuai dengan kwitansi Nomor : 019/KWT/TU-002/NT/SET DPRD/2018 tanggal 22 Februari 2018
- Koordinasi dan Konsultasi Tentang Sosialisasi Program Hutan Kemasyarakatan di Pasaman Barat Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta tanggal 02 s/d 04 April 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/72/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 02 April 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di hotel Harris Hotel Jakarta dengan pembayaran hotel sebesar Rp2.968.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : 3/KWT LS-SPPD 04/SETWAN/2018 tanggal tanggal 20 April 2018
- Koordinasi Dan Kosultasi Tentang Proses Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir Ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB - KUMKM) di Jakarta tanggal 05 s/d 07 Maret 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/29/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 02 Maret 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di hotel Harris Hotel Jakarta dengan pembayaran hotel sebesar Rp2.950.800,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : KWT/LS-SPPD-21/SETWAM/2018 tanggal 14 Maret 2018.
- Kunker komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat ke badan Pelayanan Perizinan terpadu Kota Tangerang Selatan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten tanggal 10 s/d 14 April 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/96/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 02 April 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Bandara International Hotel dengan pembayaran hotel sebesar Rp9.200.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : 022/KWT-NT/TU 09/SETWAN/2018.
- Kunker Pansus II DPRD Kab. Pasaman Barat pembahasan Ranperda ttg Kebijakan Akuntansi PPK BLUD RSUD Pasbar Ke RSUD Kota Bogor Dan Kantor DPRD Kota Bogor Jawa Barat tanggal 22 s/d 26 April 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/113/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 20 April 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Harris Resort dengan pembayaran hotel sebesar Rp10.848.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi ENDANG RIRPINTA sesuai dengan kwitansi Nomor : 11/KWT/NT/TU 10/SETWAN/2018 tanggal 11 Mei 2018
- Melaksanakn Kunker Pansus II Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Kab. Pasbar No. 9 Th 2017 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum Ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dan Kantor DPRD Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat tanggal 13 s/d 17 Mei 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/125/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 11 Mei 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Amaroossa Grande Bekasi dengan pembayaran hotel sebesar Rp11.020.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi ENDANG RIRPINTA sesuai dengan kwitansi Nomor : 016/KWT-NT/TU 11/SETWAN/2018.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Pasbar tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Dan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Daerah di Batam- Kepulauan tanggal 25 s/d 29 Mei 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/134/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 22 Mei 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Harris Hotel Batam Cente dengan pembayaran hotel sebesar Rp7.392.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi ZULFADLI sesuai dengan kwitansi Nomor :021/KWT-NT/TG 12/SETWAN/2018 tanggal 21 Juni 2018
- Koordinasi dan Konsultasi tentang Sosialisasi Kelompok Usaha Bersama Ke Kementerian Sosial Ri di Jakarta tanggal 01 s/d 03 Juli 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/153/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 28 Juni 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Harris Hotel Jakarta dengan pembayaran hotel sebesar Rp2.966.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : LS/SPPD 115/SETWAN/2018.
- Kunker Komisi I dalam Rangka Kunker Pimpinan Dan Anggota DPRD Ke Bagian Tata Pemerintahan Kota Depok dan DPRD Kota Depok Prov. Jawa Barat Untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Tentang Fasilitas Penyelesaian Konflik Pertahanan tanggal 18 s/d 22 Juli 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/162/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 16 Juli 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Hotel Santika Depok dengan pembayaran hotel sebesar Rp10.992.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : 032/KWT-NT-TU 14/SETWAN/2018.
- Melaksanakan Kunker Pansus III dalam rangka Pembahasan Ranperda ttg Pembentukan Nagari di Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau di Kabupaten Pasaman Barat ke Kantor Setda Kabupaten Bekasi dan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat tanggal 6 s/d 10 November 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/282/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 5 November 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Harris Hotel Bekasi dengan pembayaran hotel sebesar Rp10.720.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi ENDANG RIRPINTA sesuai dengan kwitansi Nomor : 023/KWT-NT/TU 25/SETWAN/2018.
- Kunker Pansus II DPRD Kab Pasaman Barat dalam rangka melaksanakan Kunker pembahasan ranperda tentang Pembentukan Nagari di Kecamatan Talamau, Kecamatan Pasaman, Kec. Gunung Tuleh di Kabupaten Pasaman Barat Ke Kantor DPRD Kab Bekasi dan Kantor Bupati Kab Tanggerang Prov. Banten tanggal 25 s/d 29 November 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/286/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 19 November 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Hotel Aryaduta Lippo Villa dengan pembayaran hotel sebesar Rp9.068.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi ENDANG RIRPINTA sesuai dengan kwitansi Nomor : 025/SETWAN/TU 27/2018.
- Bahwa Terdakwa JUFRI DARWIS juga melakukan perjalanan dinas tidak sesuai jadwal Penugasan, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya pada lamanya perjalanan dinas yang dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS pada perjalanan dinas tersebut. Adapun rincian yang dibiayai pada perjalanan dinas tersebut sebagai berikut:
- Perjalanan dinas Kunker anggota Banggar ke DPRD Kab. Bekasi Propinsi Jawa Barat untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Masalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD TH 2017 tanggal 16 s/d 18 Januari 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/02/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 08 Januari 2018, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya pada lamanya perjalanan dinas yang dilakukan Terdakwa JUFRI DARWIS dengan cara memalsukan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dijadikan sebagai dasar pencairan, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan pada tanggal 16 Januari sampai dengan 20 Januari 2018 akan tetapi dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dari tanggal 16 Januari sampai dengan 19 Januari 2018, sehingga terjadi selisih waktu pelaksanaan perjalanan dinas selama 1 hari sesuai dengan manifest penerbangan, hal tersebut mengakibatkan terdapat pembayaran 1 hari kerja yang tidak dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dengan rincian:
- Uang Harian Rp900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
- Uang Representasi Rp150.000 (Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Dengan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan kwitansi Nomor : KWT/TU 01/SETWAN/2018.
- Perjalanan dinas Melaksanakn Kunker Pansus II Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Kab. Pasbar No. 9 Th 2017 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum Ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dan Kantor DPRD Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat tanggal 13 s/d 17 Mei 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/125/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 11 Mei 2018, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya pada lamanya perjalanan dinas yang dilakukan Terdakwa JUFRI DARWIS dengan cara memalsukan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dijadikan sebagai dasar pencairan, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan pada tanggal 13 Mei sampai dengan 17 Mei 2018 akan tetapi dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dari tanggal 13 Mei sampai dengan 16 Mei 2018, sehingga terjadi selisih waktu pelaksanaan perjalanan dinas selama 1 hari sesuai dengan manifest penerbangan, hal tersebut mengakibatkan terdapat pembayaran 1 hari kerja yang tidak dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dengan rincian :
- Uang Harian Rp900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Uang Representasi Rp150.000 (Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Dengan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan kwitansi Nomor : 016/KWT-NT/TU 11/SETWAN/2018.
- Perjalanan dinas Kunker Komisi I dalam Rangka Kunker Pimpinan Dan Anggota DPRD Ke Bagian Tata Pemerintahan Kota Depok dan DPRD Kota Depok Prov. Jawa Barat Untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Tentang Fasilitas Penyelesaian Konflik Pertahanan tanggal 18 s/d 22 Juli 2018, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya pada lamanya perjalanan dinas yang dilakukan Terdakwa JUFRI DARWIS dengan cara memalsukan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dijadikan sebagai dasar pencairan, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan pada tanggal 18 Juli sampai dengan 22 Juli 2018 akan tetapi dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dari tanggal 18 Juli sampai dengan 20 Juli 2018, sehingga terjadi selisih waktu pelaksanaan perjalanan dinas selama 2 hari sesuai dengan manifest penerbangan, hal tersebut mengakibatkan terdapat pembayaran 2 hari kerja yang tidak dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dengan rincian:
- Uang Harian Rp900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Uang Representasi Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Dengan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp2.250.000 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan kwitansi Nomor : 032/KWT-NT-TU 14/SETWAN/2018.
- Perjalanan dinas Koordinasi dan Konsultasi Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Tata Pelaksanaan Pemerintahan yang ada Ke Kantor DPRD Kota Medan tanggal 03 s/d 05 Mei 2018 dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/107/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 2 Mei 2018, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya yaitu pada penginapan hotel maupun pada lamanya perjalanan dinas yang dilakukan Terdakwa JUFRI DARWIS dengan cara memalsukan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dijadikan sebagai dasar pencairan, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan pada tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan 5 Mei 2018 akan tetapi dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dari tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan 4 Mei 2018, sehingga terjadi selisih waktu pelaksanaan perjalanan dinas selama 1 hari sesuai dengan manifest penerbangan, hal tersebut mengakibatkan terdapat pembayaran 1 hari kerja yang tidak dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dengan rincian:
- Uang Harian Rp900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Uang Representasi Rp150.000 (Seratus Lima Ribu Rupiah);
- Penginapan Rp1.518.000(Satu Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
Dengan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp2.568.000 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) sesuai dengan kwitansi Nomor :062/SPM/LS BJ SPPD/SETWAN/2018 tanggal 22 Mei 2018.
- Perjalanan dinas Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasbar Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Dan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Serta Pertanggung Jawaban Keuangan DPRD di Jakarta tanggal 28 Januari s/d 01 Februari 2018 dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/06/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 26 Januari 2018, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya pada lamanya perjalanan dinas yang dilakukan Terdakwa JUFRI DARWIS dengan cara memalsukan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dijadikan sebagai dasar pencairan, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan pada tanggal 28 Januari sampai dengan 1 Februari 2018 akan tetapi dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dari tanggal 28 Januari sampai dengan 31 Januari 2018 , sehingga terjadi selisih waktu pelaksanaan perjalanan dinas selama 1 hari sesuai dengan manifest penerbangan, hal tersebut mengakibatkan terdapat pembayaran 1 hari kerja yang tidak dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dengan rincian:
- Uang Harian Rp675.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Uang Representasi Rp150.000 (Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Dengan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp825,000 (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) sesuai dengan kwitansi Nomor : 019/KWT/TU-002/NT/SET DPRD/2018 tanggal 22 Februari 2018
- Perjalanan dinas Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Pasbar tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Dan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Daerah di Batam- Kepulauan tanggal 25 s/d 29 Mei 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/134/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 22 Mei 2018, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya pada lamanya perjalanan dinas yang dilakukan Terdakwa JUFRI DARWIS dengan cara memalsukan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dijadikan sebagai dasar pencairan, yangmana Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan pada tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan 29 Mei 2018 akan tetapi dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dari tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan 28 Mei 2018, sehingga terjadi selisih waktu pelaksanaan perjalanan dinas selama 1 hari sesuai dengan manifest penerbangan, hal tersebut mengakibatkan terdapat pembayaran 1 hari kerja yang tidak dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS dengan rincian:
- Uang Harian Rp675.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Uang Representasi Rp150.000 (Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Dengan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp825.000,-(Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) sesuai dengan kwitansi Nomor :021/KWT-NT/TG 12/SETWAN/2018 tanggal 21 Juni 2018
- Bahwa ke 15 (lima belas) perjalanan dinas tersebut menggunakan mekanisme pembayaran Langsung (LS), Tambah Uang (TU) dan Ganti Uang (GU), dan dilakukan terdakwa JUFRI DARWIS dengan cara antara lain:
- Pada perjalanan dinas menggunakan mekanisme pembayaran LS (Langsung) yaitu dalam melakukan pembayaran harus terlebih dahulu dilaksanakannya perjalanan dinas dan kemudian dilampirkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilengkapi oleh Terdakwa JUFRI DARWIS, namun pada perjalanan dinas tersebut Terdakwa JUFRI DARWIS memberikan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan senyatanya, selanjutnya bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan senyatanya tersebut diserahkan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS kepada PPTK dalam perjalananan dinas tersebut, kemudian PPTK melakukan perhitungan bill atau pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS untuk dilakukan pencatatan di dalam kwitansi Bayar sesuai dengan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan senyatanya (fiktif) tersebut yang diserahkan dan ditandatangani oleh Terdakwa JUFRI DARWIS, selanjutnya PPTK menyerahkan kwitansi bayar beserta kelengkapan bukti pertanggungjawaban tersebut kepada saksi DOVI LAKSMANA selaku kasubag Verifikasi untuk diteliti kelengkapan pertanggungjawaban dan kebenaran perhitungan sesuai dengan standar biaya, setelah diverifikasi selanjutnya saksi DOVI LAKSMANA meyerahkan hasil Verifikasi dan Kwitansi Bayar kepada saksi SURATNO selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani persetujuan bayar terhadap Pertanggungjawaban atas perjalanan dinas Terdakwa JUFRI DARWIS, tanpa meneliti mengenai kebenaran materil terhadap bukti pertanggungjawaban fiktif tersebut yang dijadikan sebagai dasar pembayaran atas perjalanan dinas yang dilakukan oleh Terdakwa JUFRI DARWIS, kemudian saksi SURATNO menandatangani dokumen setuju bayar tersebut, selanjutnya saksi DOVI LAKSMANA akan meneruskan kepada saksi DESWITA USMAR selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) untuk dibuatkan SPP oleh saksi EFRIYENI selaku Bendahara, dan selanjutnya saksi DESWITA USMAR membuatkan SPM dengan kelengkapannya berupa:
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran
- Surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pengguna Anggaran dan PPK-SKPD
- Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen
- Surat Pernyataan Verifikasi
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP
Untuk diserahkan kembali kepada saksi SURATNO selaku Pengguna Anggaran untuk diperiksa kembali dan ditandatangani oleh saksi SURATNO selaku Pengguna Angaran, selanjutnya disampaikan ke BPKD untuk diperiksa dan diproses guna Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh saksi IRMAWATI selaku Bendahara Umum Daerah.
- Pada perjalanan dinas menggunakan mekanisme pembayaran Tambah Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) dilakukan setelah melakukan realisasi perhitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas tersebut, selanjutya saksi EFRIYENI selaku Bendahara pada kegiatan tersebut mentransfer ke rekening Terdakwa JUFRI DARWIS uang untuk pelaksanaan perjalanan dinas yang terdiri dari Uang representasi, Biaya penginapan sebesar 30%, Biaya taxi, Biaya tiket keberangkatan dan untuk biaya penginapan sebesar 70% akan dibayarkan setelah melaksanakan perjalanan dinas dan melengkapai kelengkapan surat pertanggungjawaban antara lain:
- Surat Perintah Pelaksanaan Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan nama pelaksana, tanggal dan tempat tujuannya dengan Surat Perintah Tugas (SPT) serta telah ditandatangani dan di stempel oleh Pejabat tempat tujuan perjalanan dinas;
- Tiket pesawat, boarding pass, airport tax (kalau ada) retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
- Bill hotel;
- Bukti pembayaran/bill BBM untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan dinas operasional;
- Daftar pengeluaran riil sekaligus surat pertanggung jawaban mutlak yang telah ditanda tangani oleh pelaksana perjalanan dinas dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (PA);
- Dokumentasi kegiatan perjalanan dinas;
- Laporan hasil perjalanan dinas yang telah ditandatangani pelaksana perjalanan dinas dan diketahui oleh Pengguna Anggaran.
- Bahwa Terdakwa JUFRI DARWIS setelah melaksanakan perjalanan dinas memberikan bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas kepada PPTK berupa Bill Hotel yang tidak sesuai dengan senyatanya, selanjutnya PPTK membuat kwitansi bayar berdasarkan bill Hotel yang tidak senyatanya tersebut, kemudian kwitansi bayar tersebut diserahkan kepada Terdakwa JUFRI DARWIS untuk ditandatangani, dan seterusnya kwitansi tersebut berserta kelengkapan bukti pertanggungjawaban diserahkan kepada saksi DOVI LAKSMANA selaku kasubag Verifikasi untuk diteliti kelengkapan pertanggungjawaban dan kebenaran perhitungan sesuai dengan standar Biaya Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor: 57 Tahun 2018, tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018, setelah diverifikasi oleh saksi DOVI LAKSMANA selanjutnya hasil Verifikasi dan Kwitansi Bayar diserahkan kepada saksi SURATNO selaku Pengguna Anggaran untuk diperiksa dan diteliti kebenaran materil dari bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut, untuk ditandatangani persetujuan bayar terhadap pertanggungjawaban yang atas perjalanan dinas Terdakwa JUFRI DARWIS, setelah ditandatangani oleh saksi SURATNO, selanjutnya saksi DOVI LAKSMANA meneruskan kepada saksi DESWITA USMAR selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan) untuk dibuatkan SPP oleh saksi EFRIYENI selaku Bendahara / Saksi PRIMA AYUNDA dan selanjutnya saksi DESWITA USMAR membuatkan SPM dengan kelengkapannya berupa :
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran
- Surat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pengguna Anggaran dan PPK-SKPD
- Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen
- Surat Pernyataan Verifikasi
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP
- Untuk diserahkan kembali kepada saksi SURATNO selaku Pengguan Anggaran untuk diperiksa kembali dan ditandatangani oleh saksi SURATNO selaku Pengguna Anggaran.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa JUFRI DARWIS dimaksud adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pendoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
-
- Pasal 10 huruf 1, yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
- Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang ditimbulkan dari penggunaan bukti dimaksud;
- Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
-
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap :
-
- Pasal 34 ayat (1) PMK ini mengatur: “Pelaksana surat perintah perjalanan dinas mempertanggungjawabakn pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan biaya perjalanan dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan”. Pasal 34 ayat
- Pasal 34 ayat ayat (2) huruf f menerangkan: “Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya” dan
- pada pasal 36 mengatur: “pihak-pihak yang pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebenarnya (mark up dan/ atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa JUFRI DARWIS yang melawan hukum sebagaimana yang tersebut di atas telah memperkaya Terdakwa sebesar Rp86.137.200,00 (Delapan Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUFRI DARWIS yang telah melakukan perjalanan dinas fiktif dan pembuatan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai senyatanya khususnya pada bill hotel serta melakukan perjalanan dinas tidak sesuai dengan jadwal penugasan dengan cara merekayasa bukti pertanggungjawaban yang diperuntukan sebagai dasar pencairan anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang melawan hukum dan telah memperkaya Terdakwa JUFRI DARWIS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp86.137.200,00 (Delapan Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) sesuai dengan LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBAYARAN BELANJA PERJALANAN DINAS PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2018 Nomor: 700/1907/Inspekt-2021 tanggal 05 Oktober 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat.
-------- Perbuatan Terdakwa JUFRI DARWIS diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia terdakwa JUFRI DARWIS selaku Penyelenggara Negara, yakni sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat periode tahun 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-568-2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan yaitu:
- Perjalanan dinas fiktif;
- Perjalanan dinas yang pembayaran bill hotel tidak sesuai dengan fakta;
- Perjalanan dinas tidak sesuai dengan jadwal penugasan
yang dilakukan antara tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal 29 November 2018 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat Jl. Pertanian Padang Tujuh, Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat atau ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp86.137.200,- (Delapan Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2018, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 mengacu kepada Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 57 Tahun 2018, tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat TA 2018, Peraturan Bupati tersebut diantaranya mengatur mengenai komponen biaya perjalanan dinas yang terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representatif, sewa kendaraan dalam kota dan bahan bakar minyak.
- Bahwa dalam pelaksanaan perjalanan dinas diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan Surat Tugas dari Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman Barat sedangkan PPTK kegiatan perjalanan dinas berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
- Bahwa Mekanisme yang digunakan untuk pembayaran biaya transportasi, biaya penginapan, sewa kendaraan dalam kota dan biaya bahan bakar adalah mekanisme biaya riil (at cost) dengan melampirkan bukti-bukti riil sesuai yang dibayarkan, sedangkan untuk uang harian dan uang representatif dibayarkan secara lumpsum.
- Bahwa untuk pembiayaan kegiatan perjalanan dinas tersebut, pelaksana perjalanan dinas diberikan uang muka sebesar 30% sesuai dengan standar biaya Kabupaten Pasaman Barat untuk biaya penginapan yang diberikan melalui transfer rekening, sedangkan sisanya dibayarkan setelah selesai melakukan perjalanan dinas dengan melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban berupa bill hotel, kwitansi sewa mobil, boardingpass dan tiket pesawat yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas kepada PPTK sebagai kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
- Bahwa adapun proses mekanisme perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
- Belanja perjalanan dinas kegiatan kunjungan kerja dan bimbingan teknis dibayarkan dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai uang muka perjalanan dinas;
- Belanja perjalanan dinas kegiatan konsultasi dibayarkan dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
- Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas melalui pendamping atau secara langsung kepada PPTK. Selanjutnya PPTK memeriksa dan menyusun bukti pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Subbagian Keuangan dan seterusnya ke Kasubbag Verifikasi dan Perbendaharaan untuk diperiksa kelengkapannya sebagai dasar pembayaran biaya perjalanan dinas;
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya menerima bukti yang disampaikan oleh pendamping ataupun pelaksana perjalanan dinas untuk diperiksa kelengkapannya dan disusun sebagai laporan untuk diteruskan ke subbagian keuangan;
- Subbagian keuangan hanya menerima laporan berupa bukti pelaksanaan perjalanan dinas dari PPTK untuk diperiksa kelengkapannya dan kesesuaian dengan standar biaya yang telah ditetapkan. Atas bukti yang belum lengkap atau standar biaya yang tidak sesuai, akan dikembalikan kepada PPTK untuk dilengkapi;
- Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Keuangan wajib untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran materil dari dokumen bukti-bukti pertanggungjawaban yang dijadikan dasar untuk melakukan pencairan.
- Bahwa komponen biaya yang dibayarkan dalam kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
- Uang harian (uang makan, transport lokal dan uang saku);
- Biaya penginapan;
- Biaya transportasi (darat / udara);
- Uang representasi.
- Bahwa untuk komponen biaya yang dibayarkan dalam kegiatan Bimtek terdiri dari:
- Biaya penginapan;
- Biaya transportasi (darat / udara);
- Uang transport lokal;
- Uang saku.
- Bahwa pada kurun waktu tahun anggaran 2018, Terdakwa JUFRI DARWIS telah melaksanakan 15 (lima belas) kali perjalanan dinas, yaitu sebagai berikut:
- Kunker anggota Banggar ke DPRD Kab. Bekasi Propinsi Jawa Barat untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Tentang Masalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD TH 2017 tanggal 16 s/d 18 Januari 2018, menginap di Hotel Horisson Bekasi.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasbar Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Dan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Serta Pertanggung Jawaban Keuangan DPRD di Jakarta tanggal 28 Januari s/d 01 Februari 2018, menginap di Hotel Haris Tebet.
- Koordinasi dan Konsultasi Tentang Sosialisasi Program Hutan Kemasyarakatan di Pasaman Barat Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta tanggal 02 s/d 04 April 2018, menginap di Hotel Haris Tebet.
- Koordinasi Dan Kosultasi Tentang Proses Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir Ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB - KUMKM) di Jakarta tanggal 05 s/d 07 Maret 2018, menginap di Hotel Haris Tebet.
- Kunker komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat ke badan Pelayanan Perizinan terpadu Kota Tangerang Selatan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten tanggal 10 s/d 14 April 2018, menginap di Hotel Bandara Internasional.
- Kunker Pansus II DPRD Kab. Pasaman Barat pembahasan Ranperda ttg Kebijakan Akuntansi PPK BLUD RSUD Pasbar Ke RSUD Kota Bogor Dan Kantor DPRD Kota Bogor Jawa Barat tanggal 22 s/d 26 April 2018, menginap di Hotel Haris Sentul City.
- Melaksanakn Kunker Pansus II Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Kab. Pasbar No. 9 Th 2017 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum Ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dan Kantor DPRD Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat tanggal 13 s/d 17 Mei 2018, menginap di Hotel Haris Bekasi.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Pasbar tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Dan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Daerah di Batam- Kepulauan tanggal 25 s/d 29 Mei 2018, menginap di Hotel Harris Batam Center.
- Koordinasi dan Konsultasi tentang Sosialisasi Kelompok Usaha Bersama Ke Kementerian Sosial Ri di Jakarta tanggal 01 s/d 03 Juli 2018, menginap di Hotel Haris Tebet.
- Kunker Komisi I dalam Rangka Kunker Pimpinan Dan Anggota DPRD Ke Bagian Tata Pemerintahan Kota Depok dan DPRD Kota Depok Provinsi Jawa Barat Untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Tentang Fasilitas Penyelesaian Konflik Pertahanan tanggal 18 s/d 22 Juli 2018, menginap di Hotel Santika Depok
- Melaksanakan Kunker Pansus III dalam rangka Pembahasan Ranperda ttg Pembentukan Nagari di Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau di Kabupaten Pasaman Barat ke Kantor Setda Kabupaten Bekasi dan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat tanggal 6 s/d 10 November 2018, menginap di Hotel Haris Sentul City
- Kunker Pansus II DPRD Kab Pasaman Barat dalam rangka melaksanakan Kunker pembahasan ranperda tentang Pembentukan Nagari di Kecamatan Talamau, Kecamatan Pasaman, Kec. Gunung Tuleh di Kabupaten Pasaman Barat Ke Kantor DPRD Kab Bekasi dan Kantor Bupati Kab Tanggerang Prov. Banten tanggal 25 s/d 29 November 2018, menginap di Hotel Aryaduta Lippo Village
- Koordinasi dan Konsultasi Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat OPD Kabupaten/Kota Ke Komisi ASN di Jakarta tanggal 12 s/d 14 Juli 2018.
- Kunker Anggota Banggar Ke DPRD Kota Batam dan serta BPKAD Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Penyusunan APBD 2019 tanggal 14 s/d 18 Oktober 2018
- Koordinasi dan Konsultasi Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Tata Pelaksanaan Pemerintahan yang ada Ke Kantor DPRD Kota Medan tanggal 03 s/d 05 Mei 2018.
- Bahwa dalam perjalanan dinas tersebut Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan tidak sesuai senyatanya (fiktif) yaitu Tidak melaksanakan perjalanan dinas, Penginapan tidak sesuai senyatanya, dan perjalanan dinas tidak sesuai jadwal penugasan dengan rincian :
- Bahwa dari 15 (lima belas) perjalanan dinas tersebut di atas, terdapat 2 (dua) kali perjalanan dinas yang mana Terdakwa JUFRI DARWIS tidak mengikuti perjalanan dinas tersebut akan tetapi dibuat pertanggungjawaban seolah-olah Terdakwa JUFRI DARWIS melakukan perjalanan dinas tersebut (fiktif), kemudian dari perjalanan dinas fiktif yang tidak diikuti oleh Terdakwa JUFRI DARWIS juga mengambil bill hotel tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Adapun 2 (dua) kali perjalanan dinas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Perjalanan dinas melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat OPD Kabupaten/Kota Ke Komisi ASN di Jakarta tanggal 12 s/d 14 Juli 2018 dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/161/SPPD/DPRD/Pasbar-2018 tanggal 11 Juli 2018 dengan rincian pembayaran perjalanan dinas yang dibayarkan dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS) sebagai berikut:
- Uang Harian Rp2.700.00,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Uang representasi Rp450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Transportasi/ Tiket (PP) Rp2.799.000,00,-(Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- Transportasi Bandara/ Lokal (Taxi) Rp512.000,00,-(Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Penginapan Rp2.972.000,00,- (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
Dengan total pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp9.433.000,00,- (Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) sesuai kwitansi Nomor 115/SPM/LS-BJ-SPPD/SETWAN/2018 tanggal 26 Juli 2018.
Perjalanan dinas Koordinasi dan Konsultasi Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Pejabat OPD Kabupaten/Kota Ke Komisi ASN di Jakarta tanggal 12 s/d 14 Juli 2018 tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa JUFRI DARWIS menyiapkan pertanggungjawaban fiktif khususnya terkait bill hotel dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/161/SPPD/DPRD/Pasbar-2018 tanggal 11 Juli 2018 dan Terdakwa JUFRI DARWIS memberikan bukti pertanggungjawaban berupa tiket nomor penerbangan pergi 9902155314372, tiket nomor penerbangan pulang 9902155404332, Biaya Transportasi dan Bill Hotel haris Hotel Jakarta.
- Perjalanan dinas Kunker Anggota Banggar Ke DPRD Kota Batam dan serta BPKAD Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Penyusunan APBD 2019 tanggal 14 s/d 18 Oktober 2018 dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/261/SPPD/DPRD/Pasbar-2018 tanggal 10 Oktober 2018 dengan rincian pembayaran perjalanan dinas yang dibayarakan dengan mekanisme pembayaran TU/GU sebagai berikut:
- Uang Harian Rp4.500.00,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Uang representasi Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Transportasi/Tiket (PP) Rp1.298.000,00,-(Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah);
- Transportasi Bandara/Lokal Rp274.000,00,-(Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)
- Penginapan Rp7.400.00,00,- (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
Dengan total pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp14.222.000,00,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) sesuai kwitansi Nomor 022/KWT-NT/TU-22/SETWAN/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Perjalanan dinas Kunker Anggota Banggar Ke DPRD Kota Batam dan serta BPKAD Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Penyusunan APBD 2019 tanggal 14 s/d 18 Oktober 2018 tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa JUFRI DARWIS menyiapkan pertanggungjawaban fiktif khususnya terkait bill hotel dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/261/SPPD/DPRD/Pasbar-2018 tanggal 10 Oktober 2018 dan Terdakwa JUFRI DARWIS memberikan bukti pertanggungjawaban berupa tiket nomor penerbangan pergi 9902167551164, tiket nomor penerbangan pulang 9902167848080, Biaya Transportasi dan Bill Hotel Harris Hotel Batam Center
-
- Bahwa Terdakwa JUFRI DARWIS juga melakukan perjalanan dinas sebanyak 12 (dua belas) kali perjalanan dinas dengan melampirkan bukti pertangungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai faktanya khususnya pada Bill Hotel (penginapan) yang pembayaran perjalanan dinas tersebut menggunakan mekanisme pembayaran Langsung (LS), Tambah Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) antara lain:
- Kunker anggota Banggar ke DPRD Kab. Bekasi Propinsi Jawa Barat untuk Mendapatkan Masukan dan Informasi Ttg Masalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD TH 2017 tanggal 16 s/d 18 Januari 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/02/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 08 Januari 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di hotel Horisson Bekasi dengan pembayaran hotel sebesar Rp9.680.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : KWT/TU 01/SETWAN/2018.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasbar Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Dan Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perencanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Serta Pertanggung Jawaban Keuangan DPRD di Jakarta tanggal 28 Januari s/d 01 Februari 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/06/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 26 Januari 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di hotel Harris Hotel Jakarta dengan pembayaran hotel sebesar Rp6.048.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi YUHENRI sesuai dengan kwitansi Nomor : 019/KWT/TU-002/NT/SET DPRD/2018 tanggal 22 Februari 2018
- Koordinasi dan Konsultasi Tentang Sosialisasi Program Hutan Kemasyarakatan di Pasaman Barat Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta tanggal 02 s/d 04 April 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/72/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 02 April 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di hotel Harris Hotel Jakarta dengan pembayaran hotel sebesar Rp2.968.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : 3/KWT LS-SPPD 04/SETWAN/2018 tanggal tanggal 20 April 2018
- Koordinasi Dan Kosultasi Tentang Proses Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir Ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB - KUMKM) di Jakarta tanggal 05 s/d 07 Maret 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/29/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 02 Maret 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di hotel Harris Hotel Jakarta dengan pembayaran hotel sebesar Rp2.950.800,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : KWT/LS-SPPD-21/SETWAM/2018 tanggal 14 Maret 2018.
- Kunker komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat ke badan Pelayanan Perizinan terpadu Kota Tangerang Selatan dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten tanggal 10 s/d 14 April 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/96/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 02 April 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Bandara International Hotel dengan pembayaran hotel sebesar Rp9.200.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi NOPERIADI sesuai dengan kwitansi Nomor : 022/KWT-NT/TU 09/SETWAN/2018.
- Kunker Pansus II DPRD Kab. Pasaman Barat pembahasan Ranperda ttg Kebijakan Akuntansi PPK BLUD RSUD Pasbar Ke RSUD Kota Bogor Dan Kantor DPRD Kota Bogor Jawa Barat tanggal 22 s/d 26 April 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/113/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 20 April 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Harris Resort dengan pembayaran hotel sebesar Rp10.848.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi ENDANG RIRPINTA sesuai dengan kwitansi Nomor : 11/KWT/NT/TU 10/SETWAN/2018 tanggal 11 Mei 2018
- Melaksanakn Kunker Pansus II Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Kab. Pasbar No. 9 Th 2017 Tentang Keamanan Dan Ketertiban Umum Ke Kantor Satpol PP Kota Bekasi Dan Kantor DPRD Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat tanggal 13 s/d 17 Mei 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/125/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 11 Mei 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Amaroossa Grande Bekasi dengan pembayaran hotel sebesar Rp11.020.000,-, namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi ENDANG RIRPINTA sesuai dengan kwitansi Nomor : 016/KWT-NT/TU 11/SETWAN/2018.
- Bimtek Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Pasbar tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Dan Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Daerah di Batam- Kepulauan tanggal 25 s/d 29 Mei 2018, dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 177/134/SPPD/DPRD/PASBAR-2018 tanggal 22 Mei 2018 dan berdasarkan bill hotel menginap di Harris Hotel Batam Cente dengan pembayaran hotel sebesar Rp7.392.000,- , namun dalam pelaksanaannya Terdakwa JUFRI DARWIS tidak menginap pada hotel tersebut akan tetapi Terdakwa JUFRI DARWIS menginap pada penginapan lain, dalam perjalanan dinas yang menjadi PPTKnya yaitu saksi ZULFADLI sesuai dengan kwitansi Nomor :021/KWT-NT/TG 12/SETWAN/2018 tanggal 21 Juni 2018
- Koordinasi dan Konsultasi tentang Sosialisasi Kelompok Usaha Bersama Ke Kementerian Sosial Ri di Jakarta tanggal 01 s/d 03 Juli 2018, dengan dasar Su
|