PETITUM
Bahwa Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menerima Permohonan Pra Peradilan yang diajukan Oleh Pemohon;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa permohonan Pemohon;
- Menyatakan Permohonan Pemohon beralasan hukum karena terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh Termohon dalam melakukan upaya paksa berupa Penahanan kepada Sdr. FADLI APRIAN JASMIN.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan yang telah berlangsung saat ini atas nama Tersangka Sdr. FADLI APRIAN JASMIN karena telah menggunakan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Penetapan Tersangka atas nama FADLI APRIAN JASMIN oleh Termohon yang didasarkan atas Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/02/I/2026/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tertanggal 27 Januari 2026.
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Penahanan Pemohon atas nama FADLI APRIAN JASMIN oleh Termohon yang didasarkan atas Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/ 1/I/2026/Reskrim tertanggal 31 Januari 2026.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Tersangka a/n FADLI APRIAN JASMIN selaku Pemohon dari Tahanan;
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 30.000.000 (Tiga puluh Juta Rupiah) wajib dibayar oleh Termohon setelah Putusan diucapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang.
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |