| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 333/Pid.B/2026/PN Pdg | 1.IRNA, SH 2.DWI INDAH PUSPASARI, S.H, M.H |
ILHAM KAMUYARDI Pgl. ILHAM Bin KADIR TANJUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 333/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2773/L.3.10/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: PRIMAIR: Bahwa terdakwa ILHAM KAMUYARDI Phl. ILHAM Bin KADIR TANJUNG pada hari Kamis tanggal 12 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Prof.DR. Hamka No. 119 RT 001 RW 001 Kel. Air Tawar Barat Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Afriza Yuraini Pgl. Riza
SUBSIDAIR: Bahwa terdakwa ILHAM KAMUYARDI Phl. ILHAM Bin KADIR TANJUNG pada hari Kamis tanggal 12 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Prof.DR. Hamka No. 119 RT 001 RW 001 Kel. Air Tawar Barat Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, merampas nyawa orang lain yaitu korban Afriza Yuraini Pgl. Riza
ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa ILHAM KAMUYARDI Phl. ILHAM Bin KADIR TANJUNG pada hari Kamis tanggal 12 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Prof.DR. Hamka No. 119 RT 001 RW 001 Kel. Air Tawar Barat Kec. Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili, melukai berat orang lain yang mengakibatkan mati, yaitu korban Afriza Yuraini Pgl. Riza |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
