Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg 1.Asnal Abdi Putra
2.Welly Andra
3.Zulmaini
4.Jon Hendri S
PT. KARANG PUTIH INDAH TRANS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Asnal Abdi Putra
2Welly Andra
3Zulmaini
4Jon Hendri S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELFIN MAIHENDRAWelly Andra
2ELFIN MAIHENDRAJon Hendri S
3ELFIN MAIHENDRAAsnal Abdi Putra
4ELFIN MAIHENDRAZulmaini
Tergugat
NoNama
1PT. KARANG PUTIH INDAH TRANS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memberikan putusan yang sedapatnya dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya:
  2. Menyatakan tindakan  TERGUGAT tidak membayarkan uang kompensasi kepada PARA PENGGUGAT bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan bahwa “pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
  3. Menghukum TERGUGAT membayarkan uang kompensasi yang belum dibayarkan kepada PARA PENGGUGAT sejumlah  Rp. 40.393.000,00 (empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

PENGGUGAT I

a

Uang Kompensasi

Tahun 2022= 2/12× 2.700.000

= Rp 450.000,-

 

 

Tahun 2023= 12/12× 2.994.000

= Rp 2.994.000,-

 

 

Tahun 2024= 12/12× 2.994.000

= Rp 2.994.000,-

 

 

Tahun 2025= 12/12× 3.697.000

= Rp 3.697.000,-

 

TOTAL

= Rp 10.135.000,-

 

PENGGUGAT II

a

Uang Kompensasi

Tahun 2022= 6/12× 2.700.000

= Rp 1.350.000,-

 

 

Tahun 2023= 12/12× 2.994.000

= Rp 2.994.000,-

 

 

Tahun 2024= 12/12× 2.994.000

= Rp 2.994.000,-

 

 

Tahun 2025= 12/12× 3.697.000

= Rp 3.697.000,-

 

TOTAL

= Rp 11.035.000,-

 

PENGGUGAT III

a

Uang Kompensasi

Tahun 2023= 6/12× 2.994.000

=Rp 1.497.000,-

 

 

Tahun 2024= 12/12× 2.994.000

= Rp 2.994.000,-

 

 

Tahun 2025= 12/12× 3.697.000

= Rp 3.697.000,-

 

TOTAL

= Rp 8.188.000,-

 

PENGGUGAT IV

a

Uang Kompensasi

Tahun 2022= 6/12× 2.700.000

= Rp 1.350.000,-

 

 

Tahun 2023= 12/12× 2.994.000

= Rp 2.994.000,-

 

 

Tahun 2024= 12/12× 2.994.000

= Rp 2.994.000,-

 

 

Tahun 2025= 12/12× 3.697.000

= Rp 3.697.000,-

 

TOTAL

= Rp 11.035.000,-

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  2. Meminta Majelis Hakim apabila TERGUGAT tidak menjalankan Putusan sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan, maka dengan ini menetapkan TERGUGAT secara serta merta memberikan Kuasa kepada PARA PENGGUGAT dan Kuasanya untuk dapat mengakses Rekening Bank TERGUGAT dimanapun berada dan/atau terdaftar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak PARA PENGGUGAT atas Putusan Pengadilan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.

SUBSIDER

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak