Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2026/PN Pdg Leni Eva Nurianti, S.H., M.H RIDWAN ALI PGL IWAN BIN WELMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2517/L.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Eva Nurianti, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ALI PGL IWAN BIN WELMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Ridwan Ali pgl. Ridwan bin Welmi pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Beringin RT. 003 RW 012 Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di Beringin RT. 003 RW 012 Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Ridwan Ali pgl. Ridwan bin Welmi pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok yang beralamat di Beringin RT. 003 RW 012 Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana terdakwa ditangkap di Beringin RT. 003 RW 012 Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya