| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg | 1.ZULFIKAR 2.MARIANCE 3.ENGLA FEBRIAN 4.ERINA FADLA |
PT. ELANG PERKASA MOTOR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PETITUMBerdasarkan dalil-dalil dan uraian fakta di bagian Posita tersebut di atas, PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMAIR
A. PENGGUGAT I (ZULFIKAR): Sebesar Rp89.068.859,64 (Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Empat Sen) yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, Upah Proses 6 Bulan, dan Kekurangan Upah 2022-2025.
Sebesar Rp93.920.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, Upah Proses 6 Bulan, dan THR Keagamaan Imlek 2026.
Sebesar Rp69.222.400,- (Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, dan Upah Proses 6 Bulan. Sebesar Rp101.091.698,- (Seratus Satu Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, Upah Proses 6 Bulan, dan Kekurangan Upah.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
