Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg 1.ZULFIKAR
2.MARIANCE
3.ENGLA FEBRIAN
4.ERINA FADLA
PT. ELANG PERKASA MOTOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZULFIKAR
2MARIANCE
3ENGLA FEBRIAN
4ERINA FADLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SHZULFIKAR
2Hafis Alfarisyi.SHMARIANCE
3Hafis Alfarisyi.SHENGLA FEBRIAN
4Hafis Alfarisyi.SHERINA FADLA
Tergugat
NoNama
1PT. ELANG PERKASA MOTOR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PETITUM

Berdasarkan dalil-dalil dan uraian fakta di bagian Posita tersebut di atas, PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT tertanggal 19 Januari 2026 adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum karena melanggar asas hukum, ketiadaan Peraturan Perusahaan pada saat PHK, dan cacat prosedur.
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak kompensasi PHK beserta hak normatif lainnya kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian Posita, dengan rincian mutlak sebagai berikut:

A. PENGGUGAT I (ZULFIKAR):

Sebesar Rp89.068.859,64 (Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Empat Sen) yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, Upah Proses 6 Bulan, dan Kekurangan Upah 2022-2025.


B. PENGGUGAT II (MARIANCE):

Sebesar Rp93.920.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, Upah Proses 6 Bulan, dan THR Keagamaan Imlek 2026.


C. PENGGUGAT III (ENGLA FEBRIAN):

Sebesar Rp69.222.400,- (Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, dan Upah Proses 6 Bulan.

D. PENGGUGAT IV (ERINA FADLA):

Sebesar Rp101.091.698,- (Seratus Satu Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, Upah Proses 6 Bulan, dan Kekurangan Upah.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar TOTAL KESELURUHAN HAK PARA PENGGUGAT sebesar Rp353.302.957,64 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Empat Sen).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak