| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 104/Pdt.G/2026/PN Pdg | Doni Saswedi | DELFI YONDRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 3. Menyatakan laporan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta hukum; 4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT Materiil: Rp150.000.000,- Imateriil: Rp500.000.000,- Total: Rp 650.000.000,; 5. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT, dengan ketentuan Dipublikasikan melalui Media sosial (minimal 3 platform) 1 (satu) media cetak nasional,1 (satu) media elektronik nasional, Dengan ukuran dan penempatan yang layak serta mudah dibaca public dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pada angka 5 dan 6; 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
