Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Pdg Doni Saswedi DELFI YONDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doni Saswedi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DELFI YONDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

3. Menyatakan laporan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak

    sesuai fakta hukum;

4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT Materiil: Rp150.000.000,-

    Imateriil: Rp500.000.000,- Total: Rp 650.000.000,;

5. Menghukum  TERGUGAT untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT;

6. Menghukum TERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PENGGUGAT, dengan ketentuan Dipublikasikan melalui Media sosial (minimal 3 platform) 1 (satu) media cetak nasional,1 (satu) media elektronik nasional,  Dengan ukuran dan penempatan yang layak serta mudah dibaca public dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta    rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pada angka 5 dan 6;

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak