| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa pengakuan dari saksi-saksi kunci (Sdr. Amril dkk) merupakan fakta hukum yang membuktikan sahnya perolehan hak Penggugat atas objek sengketa dan meruntuhkan segala dalil penguasaan Para Tergugat;----------------------------
- Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 418/PK/Pdt/2010 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat karena didasarkan pada keterangan dan bukti yang keliru serta bertentangan dengan kebenaran materiil yang baru terungkap;------------------------
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 418/PK/Pdt/2010 dibatalkan karena adanya perubahan keadaan hukum yang fundamental;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah SHM No 333 Gambar Situasi Nomor 1989/1992, seluas 716 M?2;, yang terletak di Jalan By Pass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan kawan tanah ini;
- Sebelah Selatan berbatas dengan GS No. 1990/1992;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Padang By Pass;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara/Kuburan GS No. 1988/1992;-----------------------------------
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa atas tanah milik Penggugat setelah adanya pengakuan kepemilikan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);--------------------------------
- Menghukum Para Tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil Rp 300.000.000;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateril Rp 500.000.000;
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari keterlambatan;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;------
Apabil Majelis Hakim Sidang yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil, adilnya (Ex Aquo et bono; |