Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2026/PN Pdg Animas 1.Amrul Enek
2.Rosliani
3.Mardiani
4.Nurhayati
5.Murjais
6.Hermanto
7.Eli Marlina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Animas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Ridwan, SH.,MHAnimas
Tergugat
NoNama
1Amrul Enek
2Rosliani
3Mardiani
4Nurhayati
5Murjais
6Hermanto
7Eli Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan secara hukum bahwa pengakuan dari saksi-saksi kunci (Sdr. Amril dkk) merupakan fakta hukum yang membuktikan sahnya perolehan hak Penggugat atas objek sengketa dan meruntuhkan segala dalil penguasaan Para Tergugat;----------------------------
  3. Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 418/PK/Pdt/2010 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat karena didasarkan pada keterangan dan bukti yang keliru serta bertentangan dengan kebenaran materiil yang baru terungkap;------------------------
  4. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 418/PK/Pdt/2010  dibatalkan karena adanya perubahan keadaan hukum yang fundamental;
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah SHM No 333 Gambar Situasi Nomor 1989/1992, seluas 716 M?2;, yang terletak di Jalan By Pass, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan kawan tanah ini;  
  • Sebelah Selatan berbatas dengan GS No. 1990/1992;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Padang By Pass;   
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara/Kuburan GS No. 1988/1992;-----------------------------------
  1. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa atas tanah milik Penggugat setelah adanya pengakuan kepemilikan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);--------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil Rp 300.000.000;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateril Rp 500.000.000;
  5. Menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari keterlambatan;
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;------

                   

Apabil Majelis Hakim Sidang yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil, adilnya (Ex Aquo et bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak